Akumulasi Piutang Subsidi Pupuk Pemerintah Capai Rp13,85 Triliun
BUMNINC | PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat bahwa pemerintah masih memiliki utang berjalan sebesar Rp13,85 triliun yang harus dibayarkan ke BUMN industri pupuk tersebut untuk realisasi pengadaan pupuk bersubsidi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menyebutkan bahwa piutang subsidi tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
“Piutang subsidi secara total dari tahun-tahun sebelumnya 2017 dan 2018 saat ini sudah diproses statusnya di Kementerian Keuangan. Sekarang statusnya masih di Rp13,85 triliun,” kata Bakir dalam RDP yang diselenggarakan di Komisi IV DPR RI Jakarta, Senin (05/10/2020).
Bakir merinci bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertanian (Kementan) masih memiliki tunggakan utang pada 2017 sebesar Rp45 miliar. Kemudian, utang subsidi pupuk pada 2018 sebesar Rp5,7 triliun. Sementara untuk tahun 2020, utang berjalan pemerintah hingga 30 September 2020 sebesar Rp2,6 triliun.
Bakir menjelaskan untuk utang pemerintah tahun 2017-2018 masih diproses oleh Kemenkeu, yang kemudian akan diteruskan ke Kementan untuk bisa dibayarkan kepada Pupuk Indonesia. Dalam kesempatan yang sama Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menyebutkan bahwa utang subsidi pupuk tahun 2019 masih dalam peninjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, Kementan pun mengusulkan jumlah kurang bayar atau utang subsidi pupuk kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp5,7 triliun, berdasarkan utang tahun 2017 dan 2018.
“Utang yang kami usulkan sekarang Rp5,7 triliun. Utang 2019 belum masuk karena sesuai dengan hasil saran Dirjen harus ada review dari BPKP. Ketika sudah final, langsung kami usulkan ke Kementerian Keuangan,” kata Sarwo Edhy.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya untuk segera melunasi kekurangan bayar, mengingat adanya beban bunga yang terus berjalan. []