Begini Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru Sesuai Inmendagri
BUMNINC.COM I Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 3 di libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Keputusan ini diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia. Inmendagri menginstruksikan Gubernur dan Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warganya dan masyarakat perantau yang ada di wilayahnya. Menurut Inmendagri, pelanggaran akan diganjar sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak. Begitupula untuk perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dilakukan pengetatan. Penerapan PPKM Level 3 ini juga berlaku pada acara pernikahan dan sejenisnya. Lalu untuk kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemda juga diminta menutup semua alun-alun di kotanya masing-masing mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2021. Diinstruksikan pula untuk mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Inmendagri juga memerintahkan Pemda melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sesuai kebijakan di PPKM Level 3 khususnya di tiga tempat yakni:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
- Tempat perbelanjaan.
- Tempat wisata lokal.
Inmendagri juga mengatur pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan swasta selama periode libur Nataru.
Sementara itu, penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sampai Rabu (24/11/2021) tercatat bertambah 451 kasus dengan kumulatifnya sejak kasus pertama mencapai 4.254.443 kasus.
Sedangkan untuk program vaksinasi, lebih dari 136 juta orang telah menerima vaksin pertama, dan lebih dari 91 juta orang telah menerima vaksin kedua. Lalu sebanyak 1,2 juta orang sudah mendapat vaksin ketiga. []