Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Red Zone Marking/Redspot
BUMNINC.COM I Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau red spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta.
Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan red zone marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah dan setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” kata Dewi.