KASUS KORUPSI PERTAMINA DAN PROBLEM GCG BUMN
BUMNINC.COM I Kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, salah satu sub holding Pertamina, menjadi berita hangat dalam beberapa waktu terakhir. Kasusnya bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas potensi korupsi sebesar Rp 191 triliun di Patra Niaga akibat kemungkinan dugaan penyalahgunaan pengadaan minyak mentah dan dugaan proses penyalahgunaan blending bahan bakar minyak RON 92. Ditetapkan pula tersangka kasus ini termasuk mantan Direksi PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International, serta Pertamina Shipping dan beberapa pihak swasta sebagai mitra kerja PT Pertamina Patra Niaga .
Secara kronologis berdasarkan informasi pihak Kejagung, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan pengelolaan pasokan minyak mentah dan produk kilang, yang seharusnya mengutamakan minyak dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp 11,7 triliun. Selain itu, kebijakan impor ilegal ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN pada 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung , seperti dikutip Tempo , kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Akan tetapi, beberapa pihak di Pertamina melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Kejaksaan Agung menjelaskan, saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan.
Kejaksaan Agung mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
Pertanyaan publik tentu bagaimana proses korupsi bisa berlangsung cukup lama (periode 2019-2023 ) tanpa bisa dideteksi? Padahal mekanisme pengawasan BUMN cukup berlapis, mulai dari Dewan Komisaris, auditor external baik Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun auditor negara (BPK), serta laporan regular kepada pemegang saham termasuk ke Kementrian BUMN.
Dalam kasus korupsi ini mungkin sifatnya massif dan terstruktur, karena melibatkan unsur top manajemen BUMN tersebut mulai dari Direktur Utama, Direktur Operasi dan Direktur lainnya. Tentu bungkus korupsi ini sangat rapi sehingga memang agak sulit untuk dideteksi lebih awal .
Namun apa benar tidak bisa dideteksi oleh para pengawas? Fungsi Dewan Komisaris sebetulnya bisa optimal, kalau peran dari komite audit dan komite pemantau risiko yang menjadi organ pendukung dari Dewan Komisaris(Dekom) bisa dioptimalkan. Mereka punya kewenangan menggali data di dalam perusahaan maupun koordinasi dengan pihak eksternal terkait Tentu patut dipertanyakan kenapa fungsi pengawasan Dekom PT Pertamina ini agak lemah.
Demikian pula pertanyaan serupa untuk KAP pada periode korupsi tersebut, kenapa gagal mendeteksi kemungkinan fraud tersebut? Apakah terdapat kelemahan dalam proses audit oleh KAP tersebut? Atau mereka hanya berpegang pada prinsip bahwa audit didasarkan pada data yang diberikan manajemen, sehingga kalau data yang diberikan kepada KAP sudah dimanipulatif, maka KAP bisa menyatakan tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Pihak Kejagung bisa didorong untuk melihat seberapa jauh akurasi laporan yang dibuat oleh KAP dalam kasus korupsi Pertamina ini
Melihat kasus korupsi di lingkungan BUMN memberikan signal negative terkait pelaksanaan prinsip good corporate governance (GCG) di lingkungan perusahaan negara. Dampak negative yang timbul adalah kerusakan reputasi perusahaan negara. Apalagi ini terjadi di Pertamina, salah satu power house milik negara yang menyumbangkan kontribusi pendapatan dan profit paling besar bagi negara.
Berbagai macam regulasi telah dikeluarkan banyak pihak, terutama oleh regulator Kementrian BUMN dalam mengatur implementasi GCG di perusahaan negara. Kenapa kasus korupsi masih menyeruak? Bisa jadi karena komitmen pimpinan BUMN dalam implementasi GCG memang kurang kuat, serta kurang efektifnya proses monitoring dan pengawasan BUMN oleh para pihak yang bertanggung jawab atas soal tersebut.
Bagaimana proses ini bisa diperbaiki ke depannya ? Langkah Kejaksaan Agung bertindak cepat dan lugas dalam penanganan kasus ini perlu diapresiasi. Langkah ini diharapkan akan menjamin pemeriksaan yang terbuka dan fair sehingga kasus korupsi BUMN bisa terang benderang dan menghindarkan kesan tebang pilih dalam pemeriksaan korupsi di perusahaan negara. Di samping itu penegakan hukum ini harus berlangsung konsisten dan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan di lingkungan pimpinan BUMN dan public terkait implementasi BUMN Bersih bisa dipelihara dengan baik.
Pengelolaan BUMN ke depan, sesuai revisi UU BUMN yang telah disahkan dalam UU No 1/2025, akan berubah secara fundamental. Pihak pengelola dan pemilik BUMN dialihkan negara kepada BPI Danantara. Lembaga baru ini akan mengelola dua holding, yaitu Holding BUMN Operasional dan Holding Investasi. Tujuannya adalah meningkatkan value creation BUMN dan optimalisasi hasil investasi.
Kasus korupsi massif di Pertamina saat ini menambah daftar panjang korupsi sebelumnya di perusahaan negara yang melibatkan PT Timah, PT ASDP, beberapa BUMN Karya, serta BUMN di sector jasa keuangan non bank seperti Jiwasraya dan ASABRI. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat Danantara untuk meyakinkan public bahwa perusahaan negara masa depan akan dikelola dengan prinsip tata Kelola yang lebih baik. Perlu komitmen lebih kuat dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara dan kekuatan sipil lainnya, untuk mengawal proses tatakelola yang baik bisa berjalan efektif di BUMN. BPI Danantara diharapkan bisa menjadi institusi baru yang membawa semangat perubahan untuk membawa BUMN pada kinerja masa depan yang lebih baik.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC
