Ketum Sekar Perhutani Harapkan Kompensasi Buat 6000 Karyawan yang Terdampak KHDPK
BUMNINC.COM | Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengungkapkan sikapnya atas kebijakan pemerintah menetakpkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas satu juta hektare.
Ia mengungkapkan sebagaimana yang ramai diperbincangkan bahwa akan adanya pensiun dini terhadap 6.000 karyawan Perum Perhutani merupakan konsekuensi logis.
“Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat,” kata Muhammad Ikhsan Sabtu (3/4/2021).
Ikhsan menuturkan, ketetntuan pemerintah itu akan mengurangi beban Perhutani dalam penyelseasian masalah terkait hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial). “Jika diambil alih oleh Pemerintah, bakal mengurangi beban Perhutani,” tuturnya.
Ia pun berharap, implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola.
Menurutnya, Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat. Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.