KONTROVERSI PMN PADA BUMN 2024
BUMNINC.COM I Pemerintah dan DPR baru saja mengetok palu atas persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) pada perusahaan milik negara (BUMN) untuk tahun 2024 sebesar Rp 27 T. Anggaran ini terdiri atas Rp 13 T untuk PMN secara tunai dan sisanya berupa penyerahan asset negara (BMN) pada BUMN penerima.
Di antara para penerima PMN tunai diantaranya PT SMF, KAI, INKA, PELNI, Hutama Karya dan juga untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor-Impor (LPEI) . Sementara penerima PMN berupa penyerahan BMN diantaranya untuk PLN, TLKM, Hutama Karya, PT DI, BioFarma dan beberapa perusahaan negara lainnya .
Persetujuan PMN tahun 2024 ini mengundang polemik di publik dalam kaitan dengan adanya perusahaan negara yang merugi di 2023 seperti LPEI dan BioFarma serta BUMN yang sedang diusut karena perkara korupsi. Publik bertanya kenapa BUMN dalam kasus seperti itu masih dapat PMN?
Seperti diketahui bahwa sesuai regulasi yang ada, PMN hanya boleh diberikan untuk keperluan menambah modal kerja, untuk keperluan ekspansi usaha atau atau adanya penugasan khusus pemerintah. PMN tidak diperbolehkan untuk tujuan pembayaran utang korporasi negara.
Demikan pula ketentuan terkait persetujuan PMN yang diajukan oleh Pemerintah telah berubah sejak 2022 . Dalam peraturan baru ini maka proposal PMN yang diajukan oleh BUMN harus disetujui oleh tiga pihak yaitu Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan dan Kementrian Teknis. Tujuannya supaya PMN ni terkelola lebih baik,, ada monitoring evaluasi, serta penalty buat manajemen BUMN yang tidak bisa mencapai target yang ditetapkan dalam PMN tersebut.