Menata Ulang Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
BUMNINC.COM I Minggu terakhir bulan ini publik dikejutkan dengan soal penyalahgunaan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) BUMN. Dalam konferensi pers bersama pihak Kejaksaan Agung dan BPKP, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan hampir 70 persen Dapen BUMN kondisi keuangannya dalam posisi tidak sehat. Bahkan ada empat Dapen BUMN yang akan diperiksa karena ada indikasi korupsi.
Mengapa Dapen BUMN bermasalah? Akar permasalahan yang timbul dari mismanajemen Dapen BUMN biasanya bersumber pada beberapa hal. Di antaranya adalah soal rasio kecukupan dana, permasalahan dalam pengelolaan investasi, serta kualitas dari talent pengelola Dapen. Point penting lainnya adalah persoalaan good governance yang tidak berjalan dengan baik.
Persoalan pertama terkait Rasio kecukupan dana dikaitkan dengan apakah posisi dana yang tersedia bisa menutupi kebutuhan kewajiban jatuh tempo. Posisi ideal adalah di atas 100 persen. Sumber dana berasal dari iuran peserta dan dari pemberi kerja. serta hasil dari pengelolaan investasi. Sering terjadi pemberi kerja terlambat memberikan iuran sehingga terakumulasi menjadi hutang yang cukup besar (past service liability). Dalam konteks ini perlu kedisiplinan bagi pemberi kerja untuk menghindarkan posisi insolvabilitas dari Dapen.
Persoalan kedua terkait dengan bagaimana Dapen BUMN mengelola investasi. Sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka investasi dana pension bisa dilakukan secara langsung atau investasi dalam portfolio surat berharga. Sudah ada rambu-rambu yang dibuat OJK terkait pembatasan jenis investasi maupun besaran investasi yang boleh dikerjakan Dapen. Realitas yang terjadi cukup sering pelanggaran dilakukan oleh pengelola Dapen BUMN .