Pelaku UMKM Disabilitas Pun Siap Berdaya
BUMNINC.COM I Pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan yang sejalan dengan perumusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Konvensi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama 182 negara di dunia yang telah meratifikasi CPRD untuk membuat rancangan nasional masing-masing berupa program kerja demi mendukung penghormatan hak-hak disabilitas.
Adanya komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) yang melibatkan 193 negara di dunia juga berupaya memastikan tidak ada satupun kelompok yang tertinggal (no one left behind), termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan penyelenggaraan aksi-aksi nyata terhadap penyandang disabilitas. Artinya, sudah ada landasan hukum yang kuat untuk memberdayakan kaum disabilitas.
Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap kelompok penyandang disabilitas adalah keberadaan Program Tanggung Jawab Sosial (TJSL) yang dinaungi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini—yang juga berorientasi mencapai 17 Tujuan SDGs—menjadi komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat dalam aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola dengan prinsip lebih terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, dan akuntabel.