Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Akan Ditata Ulang
BUMNINC.COM I Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah setelah selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19/2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di melalui keterangan persnya pada Rabu (7/4/2021).
Ia mengatakan, “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan di Kemayoran.”
Pratikno menjelaskan, bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan aset negara dan terdata di Kemensesneg, namun pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Pratik, pemerintah akan melakukan penataan pada kawasan TMII. “Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” imbuhnya.
TMII mulai dibangun pada tahun 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975. Tempat wisata yang menggambarkan miniatur Indonesia ini merupakan gagasan dari Tien Soeharto. Taman wisata ini berdiri di atas lahan seluas 150 hektare. []