Pertamina Terapkan Program Subsidi Tepat di Bengkulu
Sebelumnya, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan.
Pihaknya terus menegaskan bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk misalnya kendaraan pengangkut mineral dan batu bara sehingga pihaknya menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu masih menggunakan BBM subsidi jenis bio solar padahal BBM subsidi.
“Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi,” kata Nikho.
Larangan kendaraan pengangkut mineral menggunakan BBM subsidi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Sehingga, jika penggunaan tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat



