PP BUMN Direvisi, Pengamat UI: Tuntutan Terhadap Direksi dan Komisaris Harus Dengan Prinsip Business Judgement Rule
BUMNINC.COM I Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai BUMN. Dalam revisi ini, salah satu pasal menerangkan bahwa Menteri BUMN dapat menuntut direksi dan komisaris jika melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi BUMN.
Menanggapi hal itu, Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menyampaikan, tuntutan terhadap anggota direksi dan komisaris itu harus sesuai dengan prinsip business judgement rule.
Prinsip ini mengatur apabila board of director (BOD) melakukan suatu aksi korporasi dan sudah didasarkan pada sejumlah pertimbangan tidak dapat dituntut oleh Menteri BUMN.
Pertimbangan tersebut yakni tidak ada benturan kepentingan, sudah dilakukan kajian atau feasibility study (FS) yang mendalam, dan sudah dilakukan mitigasi risiko yang optimal.
“Kalau kemudian setelah pertimbangan ini ternyata proyek tadi masih merugi, maka itu namanya risiko bisnis. Dan untuk hal tersebut maka BOD tidak bisa dituntut meskipun aksi korporasi tadi hasilnya rugi,” ujar Toto, Senin 13 Juni 2022.
Toto menjelaskan salah satu hal penting dalam revisi aturan ini adalah implementasi. Menurutnya, prinsip penilaian bisnis yang adil tetap mesti dikedepankan.
“Kalau prinsip business judgement rule tidak dilakukan dengan tepat dan jelas oleh penegak hukum, maka dipastikan direksi BUMN akan cenderung takut melakukan aksi korporasi,” ujar Toto.
Lebih lanjut, revisi beleid tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN ini dinilainya sebagai langkah positif memperbaiki kinerja BUMN.
Dengan cara ini BOD dan board of commissioner (BOC) memiliki tanggung jawab yang lebih jelas. Artinya kalau BOD tidak memberikan performa yang baik, dan ini karena ketidakmampuan atau kelalaian mereka, maka pemilik dalam hal ini Kementerian BUMN dapat menuntut manajemen BUMN bertanggung jawab.
Demikian pula, BOC harus melakukan pengawasan dengan benar. Kalau karena kelalaian atau ketidakmampuannya dalam pengawasan BUMN, maka mereka bisa dituntut secara hukum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. PP tersebut merupakan perubahan atas PP No.45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.