PT PAL Indonesia Raih Penghargaan K3 Tahun 2020
BUMNINC.Com | PT. PAL Indonesia (Persero) kembali mendapatkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2020 dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah diberikan secara daring (online) di Gedung Serbaguna Kemenaker, Jakarta.
Dalam penghargaan K3 2020 ini, PT PAL Indonesia (Persero) menerima penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan program keselamatan dan keselamatan kerja (K3) sehingga mencapai 20 juta jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2019.
Kepala Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero) Kolonel Mar. Bambang Sukarno menuturkan, pencapaian tersebut tidaklah mudah mengingat resiko kecelakaan kerja di industri galangan sangat tinggi.
Namun dengan implementasi sistem K3 yang baik dan terstruktur yang dilakukan oleh Divisi Keamanan dan K3LH PT. PAL Indonesia (Persero) maka hal tersebut dapat terwujud.
“Untuk mewujudkan keselamatan kerja di lingkungan PT. PAL Indonesia (Persero) maka dilakukan penyuluhan K3 untuk seluruh pekerja, memberikan pemahaman kepada karyawan dan pekerja agar menumbuhkan rasa pentingnya keselamatan diri. Selain itu Divisi K3LH dan Keamanan juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan, atau individu. Inspeksi rutin tersebut biasanya juga bisa dilakukan secara mendadak.” ungkap Bambang, Kamis, (19/11/2020).
Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, penegakan norma K3 menjadi kian penting di saat pandemi Covid-19 karena akan menjaga kelangsungan usaha, sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja.
20 Juta Tanpa Kecelakaan Kerja bukan berarti dalam perusahaan tersebut tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali, melainkan pekerja tidak kehilangan 2 hari jam kerja setelah mengalami kecelakaan kerja dan tidak sampai menimbulkan kematian atau fatality.
Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.
Dalam penghargaan K3 2020 ini, PT PAL Indonesia (Persero) menerima penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan program keselamatan dan keselamatan kerja (K3) sehingga mencapai 20 juta jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2019. []