Reaksi Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Argo Semeru Anjlok
BUMNINC.COM I Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu ke Stasiun Gambir Anjlok dan menyerempet kereta api Argo Wilis di Lintasan Kalimenur Sentolo Kulonprogo.
Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa menyampaikan, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun. jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Saat ini [korban] sudah dievakuasi ke Rumah sakit Queen Latifa Kulonprogo dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” ujar Imam, dalam keterangan tertulis Selasa (17/10/2023).
Imam mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan. “Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” terangnya.
Atas musibah tersebut, Imam mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api. “Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia kala,” ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, saat Kereta Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu ke Stasiun Gambir keluar rel selanjutnya diarah berlawanan berpapasan Kereta Api Argo Semeru datang dari Timur sedangkan Kereta dari Barat, Argo Wilis menyerempet kereta ini.
