Tolak PP No. 23/2021, Serikat Pekerja Perhutani: Ancam Rumahkan 6000 Karyawan
BUMNINC.COM | Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) ungkapkan 6.000 karyawan Perum Perhutani berada dalam ancaman dirumahkan.
Berdasar keterangan kedua serikat tersebut, hal itu akan terjadi jika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan.
Keduanya menyatakan sikap bahwa salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto di Semarang, Rabu (23/2/2021), menyampaikan pernyataan sikap bersama mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang.
Bila luas lahan berkurang satu juta hektare, terhitung sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.
Kedua serikat pekerja ini berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.
“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” bunyi pernyataan sikap kedusa serikat pekerja Perhutani tersebut, dikutip dari Antara.
Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua serikat pekerja ini juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.
Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.
Dijelaskan pula bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pernyataan sikap bersama itu, mereka tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.
Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.[]