Pengamat Sarankan Jamkrindo Tetap Tingkatkan Kapasitas UMKM Setelah Ada Danantara
BUMNINC.COM I Managing Partner BUMN Research Group, Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan perubahan kerangka kelembagaan BUMN memberi tantangan baru bagi posisi PT Jamkrindo. Perubahan itu bisa mempengaruhi fungsi PT Jamkrindo ke depan.
Toto mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (amandemen ketiga UU BUMN) memperkenalkan BPI Danantara sebagai pengganti peran kementerian BUMN untuk fungsi operasional. Lalu, lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (amandemen keempat UU BUMN) yang mengatur pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Setelah regulasi itu, BP BUMN bertindak sebagai regulator sekaligus pemegang saham seri A. Sedangkan Danantara sebagai aset manajemen/holding operasional akan mengelola BUMN secara operasional. Namun, Danantara belum menyampaikan BUMN apa saja yang akan dikelola.
“Pertanyaan pentingnya, apakah Danantara hanya akan memegang BUMN-BUMN yang sifatnya tanda petik komersial/making money? Atau Danantara masih memegang BUMN-BUMN lainnya tugas-tugas lainnya seperti public service obligation?” kata Toto.
Dalam keadaan itu, Toto mengatakan PT Jamkrindo juga belum diketahui arahnya.
“Apakah kemudian nanti Jamkrindo diposisikannya sebagai BUMN yang mana? Apakah BUMN yang orientasinya betul-betul hanya komersial saja? Atau juga dia punya tugas target lain dalam rangka untuk tadi public service obligation memberikan layanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha di sektor mikro kecil untuk bisa naik kelas ke atas,” kata Toto.
Meski begitu, Toto menekankan bahwa PT Jamkrindo tidak boleh semata melihat dari sisi profitabilitas. Menurutnya, dalam perspektif pemberdayaan BUMN dan penguatan kapasitas pelaku usaha kecil, peran Jamkrindo sebaiknya juga diarahkan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitansi UMKM yang menjadi mitra binaan.
“Upaya-upaya yang bisa diberikan oleh Jamkrindo tidak hanya sekadar mengenerate income atau profit yang besar, tetapi juga memberikan *impact* yang lebih besar bagi peningkatan kapasitas dari sektor mikro kecil,” ujarnya.
Selain itu, Toto menyoroti potensi sinergi antara Jamkrindo dan perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida). Ia berharap industri penjaminan nasional dapat berkembang melalui kerja sama strategis antara Jamkrindo dan berbagai Jamkrida sehingga cakupan layanan dan kapasitas pendampingan bagi UMKM meningkat. “Kalau industri penjaminan berkembang dengan baik, itu bisa meningkatkan kemampuan untuk mendorong usaha skala mikro kecil naik kelas,” tambahnya.
Toto juga optimistis jika Danantara sebagai superholding bisa bergerak lebih cepat dibanding rezim kementerian sebelumnya. Dengan begitu, fungsi Jamkrindo bisa dipetakan dan dikelola dengan lebih tepat.
