OJK catat aset industri asuransi naik 5,96 persen yoy di Januari 2026
BUMNINC.COM I Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1,21 kuadriliun atau naik 5,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun,” kata Ogi melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat menembus Rp995,19 triliun, yang mencerminkan kenaikan sebesar 7,48 persen yoy.
Kinerja positif asuransi komersial tersebut juga terlihat dari total pendapatan premi pada Januari 2026 yang menyentuh angka Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy.
Ogi menyampaikan angka tersebut terdiri atas pendapatan premi asuransi jiwa yang mengalami kontraksi sebesar 6,15 persen yoy menjadi Rp17,97 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi yang melonjak 17,92 persen yoy menjadi Rp18,42 triliun.
Kinerja positif tersebut mendukung ketahanan industri perasuransian yang tercermin dari rasio risk based capital (RBC) asuransi jiwa yang mencapai 478,06 persen dan asuransi umum sebesar 323,47 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
“Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh sebesar 11,21 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.686,11 triliun,” ucap Ogi.
Ia mengatakan pertumbuhan aset di sektor dana pensiun didorong oleh program pensiun sukarela dengan aset Rp412,29 triliun atau naik 7,62 persen yoy dan program pensiun wajib dengan total aset Rp1,27 kuadriliun, meningkat 12,42 persen yoy.
Sedangkan, di sektor penjaminan, nilai aset naik 1,96 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun pada Januari 2026.
Terkait upaya peningkatan ekuitas asuransi, OJK mencatat sekitar 79,72 persen atau sebanyak 114 dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Januari 2026 telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama.
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PPDP, Ogi mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ia menuturkan tujuan pemberlakuan pengawasan khusus tersebut adalah agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu, juga terdapat tujuh (perusahaan pengelola) dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” imbuhnya.
