Catat, BI Cabut Peredaran Enam Pecahan Uang Kertas Berikut
BUMNINC.COM I Bagi Anda yang masih memiliki pecahan uang kertas Rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977, Bank Indonesia (BI) mengingatkan untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat sampai batas waktu 28 Desember 2020.
Sebabnya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, pecahan uang kertas Rupiah tahun emisi tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Keenam pecahan uang kertas Rupiah yang dimaksud adalah:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). (Foto: BI)

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). (foto: BI)

 
 
 
 
