Diduga Ada Kecurangan, Pemilihan Ketua RW 08 Duri Kosambi Dibatalkan
BUMNINC.COM I Pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, yang semula diharapkan sebagai wujud partisipasi demokrasi, akhirnya dibatalkan panitia. Sejumlah kejanggalan administratif dan perbedaan jumlah suara pada setiap meja pendaftaran memicu perundingan yang menghasilkan pembatalan pemilihan tersebut.
Mengutip siaran pers pada Rabu (12/2/2025), kecurangan sendiri terendus dari proses pendaftaran calon Ketua RW 08 yang dimulai pada 7 Januari 2025 dan ditutup pada 14 Januari 2025 tanpa disertai masa verifikasi data yang memadai. Dari proses pendaftaran tersebut, terdaftar dua calon yakni Arief Rahman, SH (nomor urut 01) dan Abdul Gafur, SHI (nomor urut 02).
“Namun, kecurigaan pun mencuat saat terungkap bahwa Arief Rahman, SH tercatat sebagai pengurus aktif Partai NasDem, sesuai data di website SIPOL.KPU.GO.ID,” ujar Ade Ardabilly, tim sukses Abdul Gafur.
Hal ini, menurutnya menyalahi persyaratan pencalonan yang tertuang dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua RW Kelurahan Duri Kosambi Periode 2025–2030, yang mensyaratkan calon tidak berasal dari atau dikuasai oleh partai politik.
Kecurangan semakin mencuat saat pelaksanaan pencoblosan pada Pesta Demokrasi tanggal 19 Januari 2025. Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kehadiran pemilih yang membawa undangan pencoblosan. Dari DPT yang berjumlah 1654, hanya 1421 yang hadir dengan membawa undangan, sementara absensi pendaftaran mencapai 1439.
“Anehnya, 18 pemilih dilaporkan berhasil mencoblos meskipun tidak membawa undangan pencoblosan,” jelas Billy.
Dia merinci selisih jumlah suara juga terdeteksi di tiap meja pendaftaran:
- RT 01 & RT 02: Tercatat 277 pemilih, namun surat suara yang tercoblos hanya 272 (selisih –5 suara).
- RT 03 & RT 04: Terdaftar 264 pemilih, namun surat suara tercoblos mencapai 269 (selisih +5 suara).
- RT 05 & RT 06: Terdaftar 379 pemilih, dengan 380 surat suara tercoblos (selisih +1 suara).
- RT 07 & RT 08: Terdaftar 292 pemilih, namun hanya 221 surat suara tercoblos (selisih –6 suara).
- RT 09 & RT 10: Terdaftar 227 pemilih, namun 219 surat suara tercoblos (selisih –8 suara).
Dari total absensi 1439 pemilih, perhitungan menunjukkan hanya 1.361 kertas suara tercoblos (sudah termasuk suara tidak sah), yang berbeda hingga 78 suara. Meski Panitia 5 menyatakan jumlah fisik surat suara tercoblos mencapai 1441, ketidaksesuaian tersebut menimbulkan keraguan serius atas keabsahan proses pemilihan. Akhirnya, perundingan yang melibatkan pihak terkait menghasilkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Januari 2025 yang menyatakan pembatalan pemilihan Ketua RW 08.
Ade Ardabilly, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan adanya kecurangan dan selisih suara yang terjadi. Proses demokrasi di lingkungannya harusnya transparan dan adil. Pembatalan pemilihan ini adalah langkah yang tepat agar ke depannya setiap proses pemilihan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pembatalan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan sistem pemilihan di tingkat RW agar kepercayaan warga terhadap demokrasi lokal tetap terjaga,” tandas Billy.
