Vaksinasi COVID-19 Terancam Molor, Menanti Persetujuan Penggunaan BPOM
BUMNINC.COM I Rencana vaksinasi COVID-19 yang tadinya berlangsung pada November 2020, kemungkinan mundur dan dimulai pada minggu ketiga Desember 2020. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini disampaikan Luhut secara virtual saat memberikan paparan dalam acara The 7th Singapore Dialogue on Sustainable World Resources (SDSWR) pada Rabu (3/11/2020). Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini vaksin yang dikembangkan Sinovac dan Bio Farma masih dalam tahap uji klinis fase ketiga di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Luhut, kemungkinan mundurnya jadwal vaksinasi bukan karena tidak adanya pasokan vaksin, melainkan karena dibutuhkan waktu bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa mengeluarkan emergency use authorization.
Karena untuk bisa melakukan vaksinasi, pemerintah Indonesia juga akan menggunakan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya rasa (vaksinasi akan dilakukan pada) sekitar 9 juta orang di wilayah spesifik yang kami percaya berkontribusi besar pada tingginya kasus COVID-19. Di Jakarta, misalnya, ada sejumlah area yang kami percaya berkontribusi besar pada kasus COVID-19 dan berikan mereka suntikan,” jelas Luhut.
Lebih lanjut menurut Luhut dalam jangka pendek, pemerintah menargetkan bisa membuat wilayah Bali menjadi zona hijau pada awal tahun 2021 mendatang menyusul vaksinasi pada minggu ketiga Desember itu. “Kami ingin lihat Bali jadi zona hijau, itu target kami, Bali jadi zona hijau harapannya pada awal tahun depan karena kita akan mulai vaksinasi mulai minggu ketiga Desember,” katanya.[]
