30 Persen Lahan Rest Area Jasa Marga Khusus Untuk UMKM
BUMNINC.COM | PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memberikan porsi khusus rest area sebesar 30 persen bagu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol yang mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan rest area sebesar 30 persen khusus untuk UMKM
Sesuai dengan aturan itu, pihak Jasa Marga menilai, maka akan saling melengkapi antara UMKM dengan pengelola jalan tol.
“Kami setuju dengan aturan tersebut, sehingga menimbulkan simbiosis saling melengkapi antara UMKM dan non UMKM, serta UMKM dapat belajar penyajian dan kebersihan. Rest area juga akan lebih beragam produknya,” kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dikutip Kontan, Rabu (24/2/2021).
Meskipun, kata Subakti, jika terlalu banyak UMKM maka keuntungan rest area serta image-nya bisa turun. Selain itu, rata-rata tenant besar mempunyai komunitas dan brand loyalty sendiri sehingga dengan adanya tenant besar maka rest area makin meriah dan dikunjungi oleh pengguna jalan tol.
Kendati begitu, Subakti menegaskan, saat ini lahan rest area yang dimiliki perusahaan telah menyediakan 30 persen dari total lahan komersial untuk UMKM. Bahkan 100 persen UMKM jika dilihat dari omzet penjualannya
Nantinya, kata Subakti UMKM bisa menempati lahan dengan skema bisnis membayar biaya sewa maupun bagi hasil. Hanya saja, untuk skema bagi hasil sulit diterapkan karena mekanisme bayar yang dilakukan oleh pelanggan masih cash dan tidak terdaftar.
