Ini Rencana Pemerintah Soal Pembentukan Badan Pangan Nasional
BUMNINC.COM | Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan pemerintah akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sesuai yang tertera dalam UU 18/2012 dan aturan hukum turunannya.
Ia memastikan kementeriannya akan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPN selama tidak saling tarik menarik dengan tupoksi yang ada di Kementan yang berfokus pada produktivitas pangan.
Target kehadiran BPN ini, untuk dapat mewujudkan ketahanan, kemandirian, hingga swasembada pangan di Indonesia.
“Harus sejalan juga dengan bagaimana lakukan stabilisasi harga dan penyerapannya, karena ini yang paling penting,” kata Syahrul saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR Senin (15/3/2021).
BPN ini katanya akan memiliki wewenang mulai dari perumusan dan penetapan kebijakan pangan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan pangan, pengendalian dan ketersediaan distribusi pangan.
Selain itu, pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah, serta penetapan kebijakan tarif pangan, pengendalian kerawanan pangan, hingga penyaluran bantuan pangan dan lainnya.
Syahrul mengatakan pemerintah ingin BPN tetap menjadi lembaga di bawah presiden, tapi tidak melakukan langkah kebijakan sendiri, melainkan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berurusan dengan pangan juga.


