KAJJ Regular Tak Beroperasi pada 6-17 Mei, KAI Masih Kaji Penanganan Kelompok Pengecualian
BUMNINC.COM | Sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemudian, kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Salah satu isi addendum tersebut, mengatur agar para pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR/Antigen/Genose C-19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Meskipun begitu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menjual tiket dan melakukan pengoperasian KAJJ secara normal untuk periode 22 April hingga 5 Mei.
“Saat ini masih beroperasi normal dimana pada periode 22 April hingga 5 Mei, KAI mengoperasikan rata-rata 117 KAJJ perhari,” papar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada wartawan BUMNINC.COM secara tertulis, Rabu (28/4/2021).
Ia melanjutkan, pada periode 28 April hingga 5 Mei 2021 tiket perjalanan KAJJ telah terjual rata-rata 21 ribu tiket perhari atau sebanyak 41 persen dari kapasitas yang KAI sediakan.
“Saat ini kami belum bisa memprediksi tiket akan terjual habis pada tanggal berapa. karena diharapkan masyarakat dapat ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitasnya pada masa pandemi covid-19,” tambahnya.



