BUMN Berhak Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
BUMNINC.COM I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki sejumlah aset yang tersebar di wilayah Indonesia. Namun, beberapa aset BUMN tersebut masih dikuasai pihak ketiga.
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN Arie Yuriwin menyatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai BUMN.
“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” kata Arie Yuriwin, dalam keterangan, Selasa 30 November 2021.
BUMN yang asetnya dikuasai pihak lain dan tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.
