Wapres Ma’ruf: Perppu Cipta Kerja Untuk Perbaiki Undang-undang
BUMNINC.COM I Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja untuk memperbaiki undang-undang sebelumnya.
“Masalah perppu itu saya kira kan memang Undang-undang Cipta Kerja itu kan dianggap ada bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” kata Wapres Ma’ruf di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu.
Pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
“Dalam rangka memperbaiki situasi, tidak boleh vakum, supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi itu,” ungkap Wapres.
Perppu tersebut pun menyempurnakan aturan dalam UU Cipta Kerja berdasarkan putusan “judicial review” Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.
