Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan
BUMNINC.COM I Balik nama merupakan prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru saja membeli kendaraan bekas.
Prosedur balik nama itu sendiri memiliki beberapa tahap yang perlu dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar dan Samsat dekat domisili pemilik baru.
Bagi Anda yang baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini sejumlah wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini. Hal tersebut bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” katanya.
Rivan menambahkan insentif tersebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
