Kementerian BUMN Optimis Sengketa Pajak PGN dengan DJP Dapat Diselesaikan dengan Baik
BUMNINC.COM I Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak akan membuat PGN rugi.
“Kita yakin di Kemenkeu akan men-support kita juga untuk hal ini,” ucapnya, dikutip dari Antara, Selasa (5/1/21).
Arya menjelaskan bahwa persoalan pajak PGN terjadi pada 2012, di mana oleh pengadilan PGN dinyatakan menang. Namun kemudian ada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan memutuskan memenangkan DJP.
“Tapi sebelumnya, sudah ada peraturan keluar dari Direktur Jenderal Pajak bahwa objek pajak tersebut bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui dari 2014 – 2017,” ujar Arya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/1/1).
Selama ini, Arya mengatakan PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas. Akan lain ceritanya jika PGN mengutip pajak dari konsumen, tetapi tidak membayar pajak kepada negara.
“Karena memang bukan objek pajak sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi, ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan,” ujarnya.
