Kementerian BUMN Optimis Sengketa Pajak PGN dengan DJP Dapat Diselesaikan dengan Baik
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyampaikan perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
“Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi,” paparnya.
Sengketa tahun 2013, lanjut dia, berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan perseroan.[]
