Adhi Commuter Properti Dukung Wacana Larangan Penggunaan Bahan Baku Impor
BUMNINC.COM | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewacanakan kebijakan tentang pelarangan penggunaan bahan bangunan impor dalam proyek konstruksi dan properti. Rencananya, kebijakan tersebut diberlakukan sejak 2021.
Merespon wacana tersebut, PT Adhi Commuter Property (ACP), melalui Direktur Pengelolaan Properti, Hanif Setyo Nugroho, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sangat baik dalam membangkitkan industri dalam negeri yang sedang terperosok disebabkan oleh pandemi Covid 19.
Oleh karena itu, pihaknya, yakni PT ACP sebagai anak perusahaan BUMN PT Adhi Karya Tbk (ADHI) segera mengkaji ulang kebutuhan bahan bangunan impor yang diperlukan. Bahan-bahan tersebut, nantinya akan diganti dengan bahan-bahan dalam negeri.
