Jasa Raharja Segera Serahkan Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air
BUMNINC.COM I Proses Penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak telah mengalami perkembangan baru. Dimana berdasarkan Press Release pada hari Senin (11/1/21), Tim DVI Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, telah mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban yaitu an.Okky Bisma.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja langsung memghubungi kembali Pihak Keluarga untuk memastikan bahwa Ahli Waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada Istri korban an. Aldharefa.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), langsung diproses pada hari ini Selasa (12/1/21) atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, melalui mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris yaitu istri korban an.Aldharefa. Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya atau potongan apapun.
