Digugat Rp 817,4 Miliar, Ini Langkah Antam
BUMNINC.COM I PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Januari 2021.
Menanggapi putusan pengadilan itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko mengatakan, perseroan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Kunto menegaskan perusahaan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut,” kata Kunto, Senin (18/1/21) dilansir Detikcom.
Sebelumnya, Budi Said mengaku telah membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia Antam cabang Surabaya yang ditawarkan dengan harga diskon oleh oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan mengaku tidak menerima sisanya.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Kunto menegaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
“Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.
