Komisi VI DPR Minta BUMN Permodalan Berikan Formulasi Tepat untuk UMKM
BUMNINC.COM I Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan penopang utama bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan presentase 51 persen, namun kini terdampak pandemi Covid-19. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menekankan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) serta BUMN di bidang permodalan diminta untuk berperan dalam memberikan formulasi yang tepat, sehingga dapat membantu pelaku UMKM.
“PDB kita itu terbesar dari pelaku UMKM, yaitu di atas 51 persen. Maka kita tekankan betul peran LPDB, peran permodalan madani kemudian peran pegadaian, peran bank-bank himbara lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN, termasuk KPPU supaya size ekonomi untuk UMKM itu baik sektor finansial dan sektor pasarnya tidak menjadi suatu kendala dalam proses recovery dampak pandemi ini,” ujar Aria Bima dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini melanjutkan, permodalan UMKM itu menurutnya berbeda antara modal tetap dan modal kerja, sehingga dirinya meminta agar dicarikan formula permodalan yang bervariasi. Hal itu mengingat apabila kemacetan di modal tetap terjadi, maka pihak perbankan atau pemberi modal harus menyiapkan skenario penyelesaian yang konkret.
“Saya sangat percaya dengan optimalisasi pengawasan Komisi VI terhadap UMKM, baik masalah anggaran, menyangkut BUMN maupun perbankan komersial, akan membuat status skenario UMKM mampu bernavigasi dalam situasi pandemi saat ini maupun pascapandemi, supaya PDB kita yang penumpang utamanya adalah UMKM, tidak mengalami suatu kendala yang mana sekarang masih minus,” jelas wakil rakyat asal Jateng itu.
