Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tabrak Lari
BUMNINC.COM I Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan pada korban kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Mayor Metra, Singaraja, Bali. Santunan itu diserahkan oleh pihak Jasa Raharja pada Selasa (23/2/21) siang, bertempat di rumah duka yang terletak di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
Meski termasuk kecelakaan tabrak lari, korban tabrak lari tetap mendapat hak santunan dari Jasa Raharja. Sebab kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Terlebih informasi yang didapat Jasa Raharja dari pihak kepolisian, bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban telah ditemukan.
“Setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati, Selasa (23/2/21).
Khusus korban tabrak lari yang terjadi di Jalan Mayor Metra Singaraja, diberikan santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dan diterima langsung istri korban, Made Bersih.
Asal tahu saja, kecelakaan itu terjadi pada pukul 03.30 Selasa (23/2) dini hari. Pasangan suami istri Made Darsana, 65, dan Made Bersih, 60, yang saat itu mengendarai sepeda motor DK 6058 VI, terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayor Metra, sekitar 100 meter arah selatan simpang empat Pasar Buleleng.

