Ada 49 Aduan Korupsi oleh Direksi-Komisaris, Begini Penjelasan Kementerian BUMN
BUMNINC.COM I Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN melaporkan bahwa sepanjang 2020 ini terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) terkait korupsi di BUMN. Meski begitu, pengaduan pelanggaran direksi hingga komisaris tersebut berasal dari akun anonim.
Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto mengatakan, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.
“Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan bukti. Hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnyakan ada bukti, ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia,” ujar di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Maka, kata Suprianto, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. “Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik,” katanya.

