Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp 10 Juta dengan Syarat Berikut
BUMNINC.COM | Pemerintah bakal memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bagi alumni Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai gelombang 12.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkap, para alumni bisa langsung mengajukan KUR Super Mikro kepada bank penyalur di daerah masing-masing.
“Jadi peserta Kartu Prakerja yang telah dilatih (alumnus) dan ingin berusaha dapat mengajukan KUR Super Mikro. Persyaratannya lunak seperti persyaratan super mikro,” ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia Sabtu (20/3/2021).
Sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan untuk pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, seperti yang tertuang di dalam Permenko 15/2020. Yang kemudian penerima fasilitas KUR Super Mikro ini diperluas untuk alumni peserta Kartu Prakerja.
Bagi yang berminat bisa mengajukan KUR dengan batas maksimum Rp 10 juta per penerima KUR. Bunga KUR disubsidi pemerintah sehingga lebih murah dari bunga kredit UMKM yang ditawarkan bank pada umumnya. Tahun ini suku bunga KUR sebesar 6 persen per tahun.

