AP I Mulai Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 bandara
Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga SE yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” kata Rahadian.
AP I saat ini mengelola 15 bandara di wilayah tengah dan timur Indonesia, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kemudian, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.
