Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Doha-Bali
“Per tanggal 24 Maret kemarin, Angkasa Pura Airports telah mengimplementasikan aturan perjalanan internasional baru seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022. Dengan berlakunya aturan baru ini, kami optimistis bahwa akan terjadi peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional reguler di bandara-bandara yang kami kelola, khususnya di Bali, Surabaya, Manado, dan Lombok. Hal ini tentunya juga akan membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Faik Fahmi.
Selain itu, ia menambahkan, berlakunya aturan baru tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi maskapai lain, baik nasional dan internasional, untuk membuka kembali rute penerbangan internasional regular seiring pelonggaran aturan perjalanan internasional.
“Kami mengimbangi dengan memberikan layanan terbaik, serta dengan mengimplementasikan protokol kesehatan yang berlaku di bandara,” pungkas Faik Fahmi. []
