Banpres UMKM Diperpanjang Sampai 18 Februari, Segera Cek di Website Berikut Bagi Penerima
BUMNINC.COM | Pemerintah memperpanjang waktu pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga maksimal 18 Februari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya akan dilanjutkan di tahun ini.
Teten pun telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
“Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.”
Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.
“Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama, karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima,” kata Teten.
Sementara bagi UMKM yang sudah menerima bantuan akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
“Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.” katanya, Minggu (31/1/2021).
Bagi yang masih belum mengetahui, berikut tata cara pengecekan status penerima bantuannya.