Berbagai Kalangan Menilai Vaksin Corona Harus Gratis, Begini Alasannya
Dicky pun menyebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 itu sudah termaktub bagaimana program imunisasi atau vaksinasi harus dilakukan dalam kondisi negara dilanda wabah penyakit.
Imunisasi tersebut dikategorikan sebagai imunisasi khusus yang dalam Pasal 9 Ayat (1) berbunyi ‘Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu,’.
“Ini pandemi Covid-19 sama, bencana non-alam yang sesuai regulasi kita, sesuai PMK 12 tahun 2017 itu dalam situasi khusus ada namanya vaksinasi khusus,” jelas Dicky.
“Logikanya saja kalau misalnya ada bencana alam banjir dan tsunami, apa kita harus bayar ya, cara beretika bagaimana?” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi kriteria pemberian vaksin gratis yang sampai saat ini belum terlihat jelas. Baginya, prioritas pemberian vaksin gratis terhadap golongan kurang mampu masih gamang.
Sebab, di tengah pandemi saat ini, puluhan juta orang terdampak dan berada di atas ambang kemiskinan.
Selain itu, Dicky pun sadar bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap enteng Virus Corona dan enggan divaksinasi meskipun hal itu dilakukan secara gratis misalnya.
“Dalam situasi pandemi ini, angka kemiskinan melonjak, jumlah penduduk dalam kategori rawan miskin atau di batas miskin itu puluhan juta [orang] dan mereka engap-engap,” kata Dicky.
Sebelumnya, pemerintah mengaku akan fokus menargetkan penyuntikan covid-19 kepada 173 juta penduduk atau setara dengan 70 persen penduduk di tanah air. Sedangkan 30 persen lainnya tidak perlu menjalani vaksinasi, atau bisa dikatakan upaya ini dilakukan untuk memunculkan kekebalan komunitas atau herd immunity.
Kendati demikian, bila memang vaksinasi mandiri harus dilakukan karena faktor anggaran, Dicky meminta pemerintah serius dalam primary prevention Covid-19. Yakni, tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).






