Bio Farma Datangkan Vaksin Moderna dan Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Pasal 1 ayat (5) Permenkes tersebut disebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. []
