BPJS-TK: Keanggotaan Golf Tak Manfaatkan Dana Peserta
BUMNINC.COM I BPJS Ketenagakerjaan memastikan Jaminan Keanggotaan Golf senilai Rp1,3 miliar lebih tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.
“Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992,” kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS), meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP) serta Jaminan Kematian (JK).
“Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial,” katanya.
Membership Jaminan Keanggotaan Golf, kata Dian, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.




