Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan PNS dan P3K Keluar Kota
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk berpergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).
