DPR Berharap Merger Bank Syariah BUMN Diikuti Juga Bank Syariah Swasta
BUMNINC.COM I Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fathan Subchi berharap merger bank syariah BUMN dapat diikuti bank-bank syariah lainnya untuk meningkatkan performa dan konsolidasi perbankan nasional, khususnya inklusi keuangan syariah. Salah satu cara untuk memperkuat inklusi keuangan syariah adalah menggabungkan lembaga-lembaga eksisting.
“Tren merger bank syariah BUMN semakin bagus jikalau diikuti bank-bank syariah lainnya, bank syariah swasta, karena akan meningkatkan performa dan konsolidasi perbankan nasional,” ujar Fathan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Saat ini, merger tiga bank syariah milik Himbara telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham bank yang terlibat. Susunan pengurus bank hasil merger juga telah ditetapkan dalam RUPSLB PT Bank BRISyariah Tbk, pada 15 Desember 2020.
Menurut Fathan, komposisi dewan direksi dan dewan komisaris yang ada diharapkan merupakan sosok yang teruji serta bisa diterima oleh pasar serta masyarakat luas. Kehadiran manajemen yang mumpuni penting dimiliki bank hasil penggabungan agar bisa mewujudkan visi dan misi besar yang dicanangkan sejak awal. Fathan menegaskan bank syariah hasil penggabungan harus bisa menjawab ekspektasi masyarakat yang besar atas kemunculan entitas baru ini.
“Saya kira ekspektasi masyarakat sangat besar dan tentunya pemerintah sebagai pemegang saham harus memilih direksi yang secara manajerial teruji, kredibel, serta diterima pasar,” ujar Fathan di Jakarta.
Anggota Fraksi PKB ini menyebut, secara umum peningkatan kinerja manajemen harus dimiliki seluruh bank syariah agar bisa optimal menjalankan perannya di tengah masyarakat. Perbaikan juga harus dilakukan agar penetrasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia bisa meningkat pesat dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2019 indeks literasi keuangan syariah ada di angka 8,93%, naik tipis dari posisi pada 2016 sebesar 8,1%. Pada periode yang sama, inklusi keuangan syariah di Indonesia turun dari 11,1% menjadi 9,1%.

 
 
 
 
 
 
