Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa Ramadan
BUMNINC.COM I Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan, begitu pula tes swab.
Keputusan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/4/2021), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asroun Nian Sholeh mengataakan, “Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.”
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa tes swab COVID-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi adanya material genetik dari sel, bakteri atau virus. Sampel yang diambil dalam tes swab ini adalah dahak, lendir atau cairan yang berada di nasofaring dan orofaring.
