Guru Besar Ilmu Pemerintahan UT: Pemerintah Itu Pelayan Rakyat, Bukan Majikan
Menurut Hanif, tugas pemerintah adalah memberikan barang/jasa publik dan layanan sipil kepada rakyat. Rakyat pun membayar layanan itu melalui pajak yang dibayarkan.
Adapun bentuk pemberian barang/jasa dan layanan sipil itu harus memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Kebutuhan itu yakni pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan pembuangan sampah. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kebebasan politik warga negara.
“Kemudian memberikan legalitas hukum seperti memberikan KTP, KK, dan Paspor,” kata Hanif.
