Jasa Raharja Berikan Santunan 7 Korban Kecelakaan Sumedang
BUMNINC.COM I Sampai dengan hari kamis (11/3/2021) PT Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan terhadap 7 ahliwaris korban kecelakaan dari total 28 Korban Meninggal Dunia. Sementara untuk keseluruhan korban Luka-Luka sebanyak 38 juga telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Jumlah Total Korban adalah sebanyak 66 penumpang.
Amos Sampetoding, selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan pihaknya turut berbela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Amos menambahkan bahwa para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban sehingga sampai dengan Kamis siang santunan terhadap 7 Korban Meninggal Dunia telah dapat di serahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Jasa Raharja berkomitmen akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amos lewat keterangannya, Kamis.
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]

