Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada 25 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air
BUMNINC.COM I Sebanyak 29 korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 hingga Senin (18/1/2020) pagi berhasil diidentifikasi tim DVI Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 25 di antara korban telah menerima santunan dari Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris.
“Bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menerangkan, santunan untuk 25 ahli waris korban sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian,” katanya.
“Setiap korban (Sriwijaya Air) meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutup Amos.
Berikut daftarnya:





