Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Sriwijaya Air, Berikut Rincian Santunannya
Pada kesempatan yang sama Robertus Billitea, Direktur utama IFG juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182. “Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum,” tuturnya.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing – masing.
Lebih lanjut, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menjelaskan bahwa oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam”, tutup Budi.[]
