BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
INC Updates 21 Desember 2023 13:31 590

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Percepatan Transformasi Digital

BUMNINC.COM I  Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Berdasarkan sailnan yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Selain itu, peraturan tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam perpres itu dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.

Aplikasi SPBE Prioritas tersebut juga akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.

Perpres itu mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.

Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, di mana Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.

Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.

Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri

Lebih jauh, dalam perpres itu disebutkan bahwa K/L penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan.

Sementara itu, splikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Ketentuan detail yang diatur dalam perpres dapat dilihat melalui laman jidh.setneg.go.id.

NEWS UPDATE
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
Artikel Terkait
INC Updates 16 Maret 2023 13:09
PLN Jamin Pengguna Kendaraan Listrik Tak Kesulitan Cari Isi Daya
INC Updates 12 Juli 2022 10:30
Anggota Komisi VII Minta Presiden Segera Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
INC Updates 07 Oktober 2020 18:12
Presiden Jokowi Sahkan Perpres 99/2020 Mengenai Vaksin COVID-19
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind