Presiden Jokowi Sahkan Perpres 99/2020 Mengenai Vaksin COVID-19
Presiden Joko Widodo. foto: Antaranews.com
BUMNINC.COM | Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 5 Oktober 2020.
Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. Pengadaan vaksin COVID-19;
b. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan;
d. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022,” demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).