BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
Editorial 06 Agustus 2025 13:15 5562

Larangan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Upaya Penguatan GCG atau Ancaman Baru terhadap Tata Kelola?

BUMNINC.COM I Pada akhir Juli 2025, sebuah surat keputusan bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi pemantik diskusi serius mengenai masa depan tata kelola perusahaan negara di Indonesia. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan BUMN, dilarang menerima tantiem, insentif kinerja, maupun bentuk penghasilan lain yang berkaitan dengan performa perusahaan. Larangan ini memutus tradisi lama pemberian bonus kinerja bagi komisaris dan diarahkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMN. Namun, seperti banyak reformasi besar lainnya, keputusan ini memunculkan dilema: apakah kebijakan ini benar-benar akan memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), atau justru menciptakan risiko baru dalam tata kelola perusahaan negara?

BPI Danantara berdalih bahwa kebijakan ini didasarkan pada praktik tata kelola global yang sudah diterapkan di berbagai negara maju. Rosan Roeslani, CEO Danantara, menyatakan bahwa keputusan tersebut selaras dengan pedoman OECD dan sejumlah prinsip tata kelola internasional yang bertujuan menjaga independensi pengawasan. Dalam konteks ini, pemberian insentif kinerja kepada komisaris dipandang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, komisaris bukanlah pihak yang menjalankan operasional langsung perusahaan, melainkan pihak yang berperan sebagai pengawas terhadap manajemen. Jika pengawas diberikan insentif berbasis hasil kinerja finansial, maka objektivitasnya dalam mengawasi direksi dikhawatirkan akan terganggu. Bahkan, ada risiko komisaris akan ikut terdorong untuk mendukung strategi jangka pendek yang menguntungkan secara finansial, tetapi tidak berkelanjutan secara bisnis.

Sebagai bentuk pembanding dan legitimasi, kebijakan ini dirujuk pada sejumlah sistem tata kelola di luar negeri. Di Jerman, misalnya, struktur tata kelola perusahaan menerapkan sistem dua dewan: Vorstand (manajemen) dan Aufsichtsrat (pengawas). Para anggota dewan pengawas hanya menerima remunerasi tetap dan tidak mendapatkan tantiem atau insentif berbasis hasil. Hal serupa juga diterapkan di Belanda, di mana anggota dewan pengawas menerima kompensasi dalam bentuk fixed annual fee. Prinsip 3.3.1 dari Dutch Corporate Governance Code secara tegas menyebut bahwa remunerasi dewan pengawas tidak boleh bergantung pada hasil kinerja perusahaan. Di Inggris, UK Corporate Governance Code bahkan melarang pemberian bonus, opsi saham, atau bentuk insentif lain kepada non-executive directors (NEDs), menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas mereka. Sementara di Amerika Serikat, para anggota dewan direksi independen (non-management directors) umumnya menerima fixed annual retainer dan saham terbatas (stock grants), bukan insentif berbasis performa.

  • Baca Lagi
  • 1
  • 2
  • 3
  • Baca Semua
NEWS UPDATE
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • ...
    INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 13 Agustus 2026 13:00
    Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
  • Editorial 13 Agustus 2026 13:00
    Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
  • ...
    INC Updates 13 Agustus 2026 13:46
    Perum Bulog catat serapan beras capai angka 3,4 juta ton
  • INC Updates 13 Agustus 2026 13:46
    Perum Bulog catat serapan beras capai angka 3,4 juta ton
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
Artikel Terkait
Editorial 13 Agustus 2026 13:00
Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
Editorial 29 Juni 2026 15:10
Memangkas Tujuh Ratus BUMN, Menyisakan yang Berarti
Editorial 08 Juni 2026 08:45
PP 19/2026: Fleksibilitas yang Akhirnya Dimiliki Danantara. Apa Artinya bagi Laba BUMN?
Editorial 23 April 2026 04:25
Menata Rantai Distribusi Bangsa: Prospek dan Tantangan Holding Logistik BUMN**
Editorial 25 Februari 2026 10:06
Setahun Danantara: Antara Konsolidasi Aset, Disiplin Kinerja, dan Ujian Restrukturisasi
BUMNINC Tube 17 Januari 2026 20:00
Prabowo Tinjau Huntara Aceh Bukti Nyata Sinergi BUMN & Danantara
Editorial 09 Oktober 2025 18:00
Quo Vadiz BUMN: Harapan Baru di Era BP BUMN dan BPI Danantara
#CEOMind 24 Agustus 2025 23:21
DANANTARA Resmi Hapus Tantiem Serta Memangkas Insentif Bagi Jajaran Direksi Dan Komisaris BUMN
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind